PROBLEMATIKA YANG
1. Kaum murtad, pembangkang pajak, dan orang ,munafik
Permasalahan tentang kaum murtad, munafiq dan pembangkang pajak sebenarnya sudah ada sejak zaman abu bakar tepatnya setelah rasululloh wafat, namun ketika diperangi oleh abu bakar kaum ini sudah kalah dan kembali tunduk terhadap islam, ketika abu bakar meninggal dan menyerahkan kekhalifahan kepada umar bin khattab serta dengan persetujuan ummat dengan sistem musywarah mufakat, kaum ini kembali muncul pada masa kekhalifahan umar bin khattab. Sehingga untuk menjaga keutuhan ummat umar juga memerangi kaum ini sampai keakar-akarnya.
2. Meneruskan perluasan kekuasaan dan dakwah diluar makkah-madinah
Pada masa abu bakar perluasan kekuasaan dan dakwah juga telah dilakukan sampai keIraq, Persia, Syiria, umar pun meneruskan perluasan tersebut sampai ke Mesopotamia dan sebagian Persia, Mesir, Palestina, Syria, Afrika Utara dan Armenia.
Pada proses pengambil alihan wilayah Palestina, Suriah, dan Mesopotamia yang dikuasai oleh bangsa romawi timur terjadi peperangan yang dahsyat yang dikenal sebagai peperangan yarmuk, pada proses perebutan wilayah
Pada peperangan yarmuk kaum muslim dipimpin oleh Khalid bin Walid, danpada peperangan Qadisiyyah kaum muslim dipanglimai oleh Sa'ad bin Abi Waqqash, uniknya pada kedua peperangan ini jumlah pasukan kaum muslim jauh lebih sedikit daipada pasukan lawan, namun berkat kekuasaan dan pertolongan Allah SWT yang pada saat itu berupa tiupan angin kepada pasukan musuh maka kaum muslimin pun dapat memenangi peperangan tersebut.
3. Belum adanya pengaturan administrasi Negara yang baik
Saat pemerintahan rasululloh dan abu bakar kekuasaan dijalankan dengan sedehana dan koordinasi perorangan oleh pemimpin, hal ini membuat kekuasaan tidak mencangkup luasa dan terstruktur sehingga perintah pemimpin belum tentu langsung dapat dijalankan dan dimengerti oleh rakyat yang ada diluar madinah.
Pada masa umar hal ini dirubah, umar bin khattab meletakan dasar-dasar administrasi Negara, mulai dari pembuatan instansi pemerintahan, kehakiman, pengolaha uang Negara serta pemberian hal otonom kepada pemimpin dinegara-negara atau wilayah-wilayah bagian ummat muslim.
4. Banyaknya mata uang yang beredar didaerah kaum muslimin
Karena mulai meluasnya daerah kekuasaan dan dakwah kaum muslimin sehinnga kaum muslimin bebas bepergian dan berdagang diwilaya-wilayah bagian, namun terdapat kendala adanya banyak mata uang yang dipakai oleh ummat untuk berdagang sehingga membingungkan dan mempersulit proses perdagangan saat itu.
Saat itu berkembang tiga jenis mata uang, yaitu mata uang yang dikeluarkan oleh suku Quraiys, mata uang yang dikeluarkan oleh bangsa romawi serta mata uang dari bangsa Persia, atas dasar hl itu ummat mengeluarkan perintah untuk menyamakan semua mata uang yang beredar diwilayah kaum muslimin, dengan ini dimulailah pemakaian mata uang yang sah yang dapat dipergunakan diwilayah ummat muslim yang dikeluarkan pada masa kkhalifahan umar bin khattab.
5. Tidak adanya pengorganisasian pajak & ghanimah
Saat rasululloh perolehan ghanimah langsung dibagikan oleh kaum muslimin yang ikut berperang, pada masa abu bakar pun juga, namun pada masa abu bakar pemerintah sudah menarik pajak dari ummat yang diolah oleh pemerintah, tanpa ada instansi terkait.
Hal ini pada masa ummar bin khattab diperbaiki lagi sistemnya dengan pembentukn baitul mal sebagai tempat penerimaan pajak, zakat, ghanimah sekaligus sebagai tempat pendistribusiannya, umar menetapkan bahwa ghanimah perang tidak semuanya dibagikn kepada kaum muslim yang ikut berperang, namun juga diberikan kepada kaum yang ada diwilayah kekuasaan meskipun mereka kafir, tetapi atas kafir tersebut diwajibkan untuk membayar pajak pada pemerintahan umar, umar juga menghapus bagian zakat bagi kaum mu’alaf.
Daftar Pusataka
Murodi, Sejarah kebudayaan islam (MTS kelas 1), Toha putra,
No name, Umar bin Khattab, www.wikimedia-indonesia.com, diakses
Mambo, Umar bin Khattab Perkasa tapi Lembut, www.akmaliah.com, diakses
Khoiru Ummatin, Artikel lepas tentang Hasil peradapan pasca kenabian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar