Met datang

Met datang di Blog Konseling UIN, blog ini berisikan materi-materi seputar konseling, dan sebagian lainnya materi keagamaan serta kesehatan reproduksi, semoga teman-teman yang berkunjung bisa memanfaatkan kontent materi yang ada di blog

Jumat, 21 November 2008

Puasa with hadits

PUASA

(Dalam Kajian Al-Hadits dan Al-Quran)

1. PENDAHULUAN

Puasa merupakan salah satu rukun kewajiban yang harus dijalankan bagi seluruh ummat Islam minimal satu tahun sekali pada saat ramadhan, puasa juga salah satu komponen yang terdapat dalam rukun Islam, dimana rukun Islam tersebut merupakan syariat yang penting dalam Islam.

Keberadaan puasa dalam Islam tidak terlepas dari landasan teks yang terdapat dalam Al-Quran dan Al-Hadits yng mungkin akan pemakalah sebutkan beberapa namun sebelum penyampaian makalah, pemakalah memohon maaf kepada audiens apabila dalam penulisan hadits hanya ditulis artinya saja, hal ini semata-mata karena keterbatasan yang terdapat dalam diri pemakalah untuk itu kami mohon dimaklumi.

Dalam Islam puasa ada beberapa macam, ada puasa wajib, sunnah , makruh dan juga ada juga puasa yang haram, selain itu puasa juga memiliki rukun, syarat wajib dan yang dapat membatalkan puasa itu sendiri berdasarkan pendahuluan diatas dalam makalah ini pemakalah akan berusaha menjelaskan tentang puasa berdasarkan Al-Hadits dan Al-Quran yang pemakalah dapat dari buku-buku referensi kami.

2. PEMBAHASAN

A. Pengertian

Puasa atau syaum menurut lughawi berarti menahan diri segala sesuatu[1], hal ini sesuai dengan QS.Al-Baqarah 187:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

187. makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.

Pengertian tekstual Al-Quran ini juga diperkuat oleh beberapa hadits seperti:

Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan zur (dusta, umpat, futnah dan segenap perkataan yang mendatangkan kemarahan Allah, yang membuat sengketa dan onar)serta tidak meninggalkan pekerjaan-pekerjaan itu maka tidak ada hajat bagi Allah (walaupun)ia meninggalkan makan dan minum.’’(HR. Bukhori)

Pengertian secara syara’ puasa ialah suatu ibadah kepada Allah SWT dengan syarat dan rukun tertentu dengan jalan menahan diri dri makan, minum, hubungan seksual dan perbuatan yang dapat merugikan atau mengurangi makna/nilai dari pada puasa tersebut semenjak terbit fajar sampai terbenam matahari.[2]

B. Macam-macam puasa dan dasar hukum puasa

1. PUASA WAJIB

a. Puasa Ramadan, dengan dasar hukum QS. Al-Baqarah : 185 :

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.

Dasar haditsnya ialah :

“Islam ditegakkan atas lima perkara yaitu : bersaksi tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah rasululloh, mendirikan sholat, membayar zakat, berpuasa dibulan ramadhan serta berhaji kebaitulloh”(HR. Bukhori, Muslim dan Ahmad)

b. Puasa karena nazar dengan dasar hukum, QS. Maryam : 26 :

فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا

26. Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. jika kamu melihat seorang manusia, Maka Katakanlah: "Sesungguhnya Aku Telah bernazar berpuasa untuk Tuhan yang Maha pemurah, Maka Aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini".

Dasar haditsnya ialah :

“Apabila orang bernazar menjalankan puasa, maka nazar itu harus dipenuhi” (HR. Bukhori)

c. Puasa kifarat atau denda dengan dasar hukum QS. Al-Maidah : 89 :

يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ

Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari.

d. Puasa Qadla dengan dasar hukum QS. Al-Baqarah : 184 :

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

184. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan[114], Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.[114] maksudnya memberi makan lebih dari seorang miskin untuk satu hari.

Dasar haditsnya ialah :

”Barang siapa meninggal dunia, dan masih ada kewajiban puasa atasnya, maka dipuasakanlah (diqadla) oleh walinya”(HR. Bukhori-Muslim)

2. PUASA YANG HUKUMNYA SUNNAH[3]

a. Puasa 6 hari di bulan Syawal, haditsnya :

“Dari Abu Ayyub, Rasulloh SAW berkata : barang siapa puasa pada bulan ramadhan kemudian ia puasa pula enam hari pada bula syawal adalah seperti puasa sepanjang masa”(HR. Muslim)

b. Puasa Arafah (9 Dzulhijjah), hadistnya :

“Dari Abu Qatadah : Nabi besar SAW bersabda : Puasa hari arafah itu menghapus dosa dua tahun, satu tahun yang telah lalu dan satu tahun yang akan datang”(HR.Muslim)

c. Puasa Senin-Kamis, haditsnya :

“Dari Aisyah : Nabi Muhammad SAW memilih waktu puasa pada hari senin dan hari kamis”(HR. At Tirmidzi)

d. Puasa bulan Sya’ban, haditsnya :

“Kata Aisyah : saya telah melihat rasululloh SAW menyempurnakan puasa satu bulan cukup selain bulan ramdhan, dan saya tidak melihat beliau pada bulan-bulan lain berpuasa lebih banyak pada bulan Sya’ban”(HR. Bukhori Muslim)

e. Puasa tengah bulan (tanggal 13, 14, 15 tiap kalender bulan Qomariah), haditsnya :

“dari Abu Zarr: Rasululloh SAW telah bersabda: hai abu zarr, apabila engkau hendak puasa hanya tiga hari dalam satu bulan hendaklah engkau puasa tanggal 13, 14, dan 15”(HR. Ahmad dan An Nasa’i)

f. Puasa Asyura (pada bulan muharam), haditsnya :

“Dari Abu Qatadah, Rasululloh SAW berkata : Puasa hari asyura itu menghapuskan dosa satu tahun yang lalu”

3. PUASA YANG HUKUMNYA MAKRUH

Hari yang dimakruhkan untuk berpuasa ialah hari-hari yang mendekati bulan ramadhan (dikarenakan ragu-rahu apakah sudah memasuki ramdhan atau belum) kecuali bagi orang yangsudah terbiasa berpuasa atau berpuasa sepanjang tahun.[4]

4. PUASA YANG HUKUMNYA HARAM

Puasa yang hukumnya haram ialah puasa pada dua hari raya, idul fitri dan idul adha, hari tasyrik, dengan dasar hadits :

“Dari Anas bahwasanya nabi SAW telah melarang berpuasa dalam lima hari dalam setahun yaitu hari raya idul fitri, idul adha dan hari tasyrik”(HR. Ad Daruquthni)

C. Syarat wajib Puasa

1. Beragama Islam

2. Berakal sehat

3. Baligh (sudah cukup umur)

4. Mampu melaksanakannya

5. Orang yang sedang berada di tempat (tidak sedang safar) [5]

Dengan berdasarkan hadits : “Ketetapan hukum tidak diberlakukan atas tiga hal, yaitu orang gila sampai ia sadar kembali (yakni sembih dari kegilaannya)orang yang dalam keadaan tidur sampai ia terjaga dan anak kecil sampai ia baligh”(HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)

D. Syarat Syah Puasa

1. Islam

2. Mumasyiz

3. Suci dari darah haid

4. Dikerjakan pada waktu yang diperbolehkan untuk puasa.[6]

E. Rukun Puasa

1. Niat, berdasarkan hadits : “Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung kepada niat dan setiap manusia hanya memperoleh menurut apa yang diniatkannya”(HR. Bukhori)

2. Meninggalkan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.[7]

F. Hal-hal yang membatalkan puasa

1. Masuknya sesuatu kedalam perut (makan-minum, dll) secara sengaja.

2. Muntah secara disengaja, berdasarkan hadits : “dari Abu Hurairah telah bersabda rasululloh SAW barang siapa terpaksa muntah tidaklah wajib mengqadha puasanya dan barang siapa yang mengusahakan muntah dengan sengaja maka hendaklah dia mengqadla puasanya”

3. Bersenggama diwaktu siang (wajib membayar puasa kifarat).

4. Masturbasi (mengeluarkan sperma secara disengaja).

5. Nifas, Haid, dengan dasar hadits : “dari Aisyah pada masa rasululloh SAW kami (yakni kaum wanita)yang mengalami haid diperintahkan agar mengqadla puasa tetapi tidak mengqadla shalat”(HR. Bukhori-Muslim)

6. Gila

7. Murtad.[8]

F. Kelonggaran tidak berpuasa, berlaku untuk :

1. Perempuan yang hamil dan menyusui

2. Orang yang sakit

3. Orang yang bepergian

4. Orang yang lanjut usia, hal ini berdasarkan Al-Quran surat Al-Baqarah 184-185 :

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

184. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan[114], Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.

185. (beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. [114] maksudnya memberi makan lebih dari seorang miskin untuk satu hari.

G. Beberapa hal yang tidak terlarang dalam Puasa

1. Mandi Ketika berpuasa

2. Menggunakan celak dan obat tetes mata atau tetes hidung

3. Suntikan untuk obat

4. Berkumur-kumur dan memasukkan air kehidung sebelum waktu dhuhur

5. Menelan luidah, debu jalanan, angin, dll

6. Makan, minum dan bersenggama sampai sebelum imsyak

7. Memulai berpuasa dalam keadaan junub (namun disunnahkan segera bersuci atau mandi besar)

8. Mencium istri saat berpuasa.[9]

3. PENUTUP

Pengertian secara syara’ puasa ialah suatu ibadah kepada Allah SWT dengan syarat dan rukun tertentu dengan jalan menahan diri dri makan, minum, hubungan seksual dan perbuatan yang dapat merugikan atau mengurangi makna/nilai dari pada puasa tersebut semenjak terbit fajar sampai terbenam matahari, puasa memiliki empat macam yaitu puasa wajib, sunnah makruh dan puasa yang haram, puasa wajib diantaranya Puasa Ramadhan, Puasa karena nazar, Puasa kifarat, Puasa Qadla, puasa sunnah diantaranya Puasa 6 hari di bulan Syawal, Puasa Arafah (9 Dzulhijjah), Puasa Senin-Kamis, Puasa bulan Sya’ban, Puasa tengah bulan (tanggal 13, 14, 15 tiap kalender bulan Qomariah), Puasa Asyura (pada bulan muharam), puasa yang makruh ialah puasa yang mendekati bulan ramadhan dimana akan terjadi keragu-raguan apakah sudah memasuki ramadha atau belum tapi terkecuali bagi orang yang sudah terbiasa puasa atau telah puasa sepanjang tahun sedangkan puasa yang haram ialah puasa pada dua hari raya dan pada hari tasyrik.

Seperti kewajiban-kewajiban yang lain puasa juga memiliki syarat wajib, syarat syah dan rukun puasa, serta juga terdapat hal-hal yang dapat membatalkan puasa itu sendiri.

Pemakalah menyadari dalam proses pembuatan dan penyampaian makalah terdapat banyak kesalahan dan kekhilafan, pemakalah sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk pemakalah guna mengingatkan dan memperbaiki setiap kesalahan yang ada dalam proses pembuatan dan penyampaian makalah. Terakhir tidak lupa pemakalah mengucapkan rasa syukur kehadirat Allah SWT serta terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu dalam proses pembuatan makalah.

Daftar Pustaka

Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, (Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2000)

Zaskia Drajat, dkk, Ilmu Fiqh, (Yogyakarta : Dana Bhakti Wakaf, 1995)

Abdul Fatah Idris dan Abu Ahmadi, Fiqh Islam Lengkap, (Jakarta : Rineka Cipta, 1999)

Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fiqh Praktis, (Bandung : Mizan, 1999)



[1] Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, (Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2000), hlm. 220

[2] Zaskia Drajat, dkk, Ilmu Fiqh, (Yogyakarta : Dana Bhakti Wakaf, 1995), hlm. 253

[3] Zaskia Drajat, dkk, OpCit…., hlm. 265

[4] Abdul Fatah Idris dan Abu Ahmadi, Fiqh Islam Lengkap, (Jakarta : Rineka Cipta, 1999), hlm. 113

[5] Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fiqh Praktis, (Bandung : Mizan, 1999), hlm. 347

[6] Zaskia Drajat, dkk, OpCit…., hlm. 272

[7] Sulaiman Rasyid, Op Cit…..,hlm 229

[8] Abdul Fatah Idris dan Abu Ahmadi, Op Cit…..,hlm.116

[9] Muhammad Bagir Al-Habsyi, Op Cit……,hlm. 362

Tidak ada komentar: